Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2015

UNDANG - UNDANG KEPERAWATAN DI RESMIKAN

Akhirnya RUU Keperawatan resmi disahkan oleh DPR menjadi UU (Undang-Undang) sehingga ada payung hukum yang jelas untuk profesi perawat. “Seluruh fraksi menyetujui RUU ini dibawa ke pembahasan tingkat dua (sidang paripurna), yakni tahap pengesahan. Seluruh pimpinan fraksi sudah menandatanganinya,” kata Ketua Komisi X Ribka Tjiptaning dalam Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Kamis, (25/9/2014). Terkait dengan pandangan tersebut, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso selaku pimpinan dalam sidang menanyakan kembali kepada seluruh fraksi yang hadir. “Apakah disetujui dan disahkan? Setuju,” ujar Priyo. Sontak seluruh fraksi menyetujui RUU Keperawatan tersebut menjadi Undang-undang. Priyo pun mengetuk palu. Menurut Priyo, UU Keperawatan yang terdiri dari 13 bab dan 67 pasal itu adalah mahakarya yang dihasilkan oleh Anggota DPR RI peride 2009-2014. Berikut adalah isi UU Keperawatan tersebut BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud de

MANFAAT, KHASIAT DAN KEGUNAAN KAYU SETIGI / STIGI

MANFAAT, KHASIAT DAN KEGUNAAN KAYU SETIGI / STIGI Kayu tersebut menurut sejarah adalah “ Pusaka Sunan Nyamplungan ,” bagi yang mempercayainya sangat berguna dan bermanfaat serta sangat besar khasiatnya.  Kayu tersebut dapat dipergunakan untuk :                                                                              Untuk kewibawaan bagi si pemegangnya. Untuk melumpuhkan penjahat (kejahatan). Untuk dipergunakan sebagai pengasihan. Sebagai tumbal (tolak balak) sawah, lading, rumah. Dapat dipercaya mampu menyembuhkan beberapa jenis penyakit seperti : Kena gigitan binatang berbisa Untuk tolak sawan, anak kesambet, kesurupan setan (roh halus). Untuk tolak ilmu hitam/ilmu jahat seperti; Tenung, Santet,    Guna-guna, Teluh Cara mempergunakannya : Untuk nomor 1 - 3 cukup dibawa kemana pergi, merantau, berdagang, buruh tani. Sedangkan untuk menyembuhkan penyakit  : Kena gigitan ular berbisa: Cukup tempelkan bekas gigitan tersebut (racun) bias/wisa supaya p