UNDANG - UNDANG KEPERAWATAN DI RESMIKAN
Akhirnya RUU Keperawatan resmi disahkan oleh DPR menjadi UU (Undang-Undang) sehingga ada payung hukum yang jelas untuk profesi perawat. “Seluruh fraksi menyetujui RUU ini dibawa ke pembahasan tingkat dua (sidang paripurna), yakni tahap pengesahan. Seluruh pimpinan fraksi sudah menandatanganinya,” kata Ketua Komisi X Ribka Tjiptaning dalam Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Kamis, (25/9/2014). Terkait dengan pandangan tersebut, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso selaku pimpinan dalam sidang menanyakan kembali kepada seluruh fraksi yang hadir. “Apakah disetujui dan disahkan? Setuju,” ujar Priyo. Sontak seluruh fraksi menyetujui RUU Keperawatan tersebut menjadi Undang-undang. Priyo pun mengetuk palu. Menurut Priyo, UU Keperawatan yang terdiri dari 13 bab dan 67 pasal itu adalah mahakarya yang dihasilkan oleh Anggota DPR RI peride 2009-2014. Berikut adalah isi UU Keperawatan tersebut BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud de